Daftar Blog Saya

Minggu, 05 Juni 2011

manfaat harta

Posted by riswan on 19.58


FUNGSI HARTA SECARA SOSIAL
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
Mata kuliah  Agama dan Kesejahteraan Sosial
Dosen pengampu :  Suyanto,S.Sos, M.Si
 

Disusun oleh :
Ahmad Samsul Huda         10230004
Eboy Pranata                       10230015
Riswantoro                          1023009

Jurusan Pngembangan Masyarakat Islam
Fakultas Dakwah
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011

PENDAHULUAN

                Kita mengetahui bahwa pelaksanaan sebagian kegiatan baik itu keagamaan maupun non meagamaaan membutuhkan dana, apalagi didalam  islam itu sendiri haruslah adanya pembiayaan. Ibadah haji memerlukan ongkos, sholat memerlukan perlengkapan sholat, mesjid memerlikan pembiayaan, dan orang-orang disekitar kita pun masih banyak yang membutuhkan bantuan kita.
            Semua kegiatan itu idak akan tercapai kalau kita tidak mengusahakan, semisal bekerja untuk mendapatkan harta. Dah harta itu pun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang bersifat kemaslahatan. Karena Islam mendorong setiap muslim untuk membangun dirinya di bidang materisl untuk kebutuhanya dan bagi sebagai kewajibannya. Membatu sesame yang sedang membutuhkan, semisal membantu saudara-saudara kita yang sedang mendapatkan musibah. Membantu perekonomian yang hidupnya masih dibawah garis kemiskinan, dan menyekolahkan anak-anak yang kurang mampu, terutama anak-anak jalanan yang setiap hari masih kita jumpai di perempatan jalan. Mereka berhak untuk mndapatkan kelayakan sebagaimana diatur dalam undang-undang,’’bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’’.
Islam juga menggariskan bahwa mencari harta bukanlah sekedar untuk memperoleh harta atau dengan perkataan lain, harta bukanlah menjadi tujuan tetapi menjadi tujuan. Karena itu seorang muslim yang telah memperoleh harta setelah melalui proses usaha , haruslah bersyukur atas nikmat yang diberikan. Allah berfirman dalam surat Al-Ankabut ayat 17  Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan’’.



TENTANG HARTA
Sebagaimana tindakan menimbun harta diharamkan dan dilarang, karena menahan manfaat harta dari orang lain, tidak mempergunakannya sama sekali, dan tidak pula menginvestasikannya, ia juga diharamkan dan dilarang jika dipergunakan bukan untuk "fi sabilillah" dan kemaslahatan umat. Seperti menginvestasikannya dalam suatu proyek yang tidak memberi manfaat kepada umat. Apalagi jika diinvestasikan dalam suatu proyek yang merugikan dan membahayakan umat. Baik investasi itu dilakukan di dalam negara-negara Islam atau di luar negeri Islam!! Pengggunaan dan penginvestasian "al 'afwu", harta yang berlebih dari kebutuhan pribadi itu, harus dilakukan dalam bidang "fi sabilillah," atau dalam pembangunan umat yang sedang berjuang di jalan Allah!
Inilah filsafat Islam tentang harta, kekayaan dan penghidupan manusia:
1.       Allah SWT adalah Pemegang Kekuasaan supervisi atas kekayaan dan harta
2.       Umat adalah pemegang mandat Allah SWT untuk mempergunakan kekayaan dan harta itu.
3.       Dalam harta, manusia memegang kepemilikan manfaat (kepemilikan majaz) kepemilikan fungsional dalam masyarakat, yang memberikan kepadanya wewenang untuk memegang dan memiliki kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhannya dan menghindarkannya (beserta orang-orang yang berada dalam tanggungannya) dari meminta-minta kepada orang lain.
4.       Harta yang berlebihan dari kebutuhan, adalah "hak" orang-orang yang tidak mencapai batas kecukupan kebutuhan-kebutuhan primernya. Harta itu diinfakkan kepada mereka, dengan sadaqah, atau dengan menginvestasikannya sehingga masyarakat dapat meningkatkan derajat kehidupan mereka, dan dapat memenuhi kebutuhan orang-orang yang kekurangan. Hal itu agar umat, yang diberikan wewenang kekhalifahan atas kekayaan dan harta, menjadi seperti tubuh yang satu, yang seluruh anggotanya, individunya, kelasnya, dan elemen-elemen sosialnya memiliki keamanan atas penghidupannya.



SUMBER HARTA UMAT ISLAM
            Umat islam sebenarnya sudah mempunyai sumber dana yang dapat dimanfatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan umat muslim. Dana itu bermacam-macam ada dari infak, sodaqoh, infaq, zakat dan bias dari hadiah. Dari bermacam-macam sumber dana itu, akan dibahas dalam makalah ini, namun hanya menekankan sodaqoh.
A.     Sodaqoh
Sodaqoh berati memberikan sesuatu kepada yang memerlukan dengan tidak mengharapkan imbalan kecuali mendapatkan pahala dari Allah SWT. Kalau pelaksanaan Sodaqoh ini dapat diatir dengan baik, cara engumpulan dan penyalurannya, maka orang akan banyak yang mau bersodaqoh. Karena selain dari mengingat pahala yang diterima dari Allah SWT orang akan tertarik dengan faedah dan hikmah yang terkandung didalamnya.
Sodaqoh dapat menjadi sumber dana yang akan dapat mengatasi persoalan-persoalan social yang selalu di hadapi masyarakat. Melalui pengumpulan sodaqoh yang teratr dapat dikumpulkan dana-dana yang dapat menanggulani persoalan anak-anak yatim, anak-anak telantar, dan membantu bencana alam.dapat membantu pemerintah membangu rumah sakt, sekolah , dan pantiasuhan.
Oleh karena itu agama Islam sangat memuliakan orang-orang yang suka mensodaqohkan hartanta dengan sabda rosullah Saw sebagai berikut’’ tangan yang diatas ( yang member) lebih mulia dari pada tangan yang dibawah.’’
Beberapa perbedaan antara zakat dan sodaqoh:
1.      Zakat diberikan sesudah memeliki harta dalam jangka masa yang ditentukan syara’ (agama) sedang sodaqoh tidak tergantung pada waktu.
2.      Zakat diberikan sesudah memeliki harta dengan jumlah tertentu , sedang sodaqoh tidak tergantung kepada jumlah tertentu.
3.      Zakat memberikannya adalah wajib dengan arti berdosa orang yang yang tidak melaksanakan sedang sodaqoh berpaha bagi yang mengerjakan dan tidak berdosa bagi yang tidak mengerjakan.
4.      Benda-benda yang wajib di zakati sudah di tentukan, sedang sodaqoh boleh benda apa saja selama tidak tidak yang dilarang agama.

B.      Infaq
Infaq diartikan disini menyerahkan atau memberikan sesuatu yang bersifat harta atau manfat untuk dapat di gunakan di dalam lingkungan yang disuruh, dianjurkan, dan dibolehkan agama. Karena infaq digunakan untuk kepentingan umum. Adapun perbedaan antara sodaqoh, hibah, dan hadiah adalah :
1.      Sodaqoh memberikan sesuatu dengan tidak mengharapkan imbalan kecuali dari Allah SWt
2.      Hibah ialah memberikan sesuatu dengan tidak ada imbalan dan berlaku semasa hidup dimana factor kemaslahatan factor kekeluargaaan atau persahabatan sebagai motifnya.
3.      Hadiah ialah memberikan sesuatu dengan tidak ada imbalannya dangan maksud memuliakan.

C.       Waqof
Waqof adalah salah satu dari hikmah kemurniaan agama Islam untuk peri kemanusiaan. Dengan harta waqof keperluan umat Islam seperti pendirian masjid, madrasah-madrasah, surau-surau, dan langgar-langgar dapat menjadi sarana untuk kemakmuran masyarakat. Mubaliq dapat lebih nyaman menyampaikan ajarannya jika tempatnya ada dan setra tegis, begitu juga dengan mahasiswa dan pelajar yang tidak mampu dapat terjamin hidupnya dalam menuntut ilmu . karena adanya tempat untuk menimba ilmu.


MANFAAT HARTA
1.     Harta sebagai nafkah
Harta sangat beragam pemanfaatnya , jika harta tidak di rencanakan dalam pencarian dan pengeluaran yang baik maka kemugkinan kurang bermnfaat dan sia-sia. Harta dapat bermanfat dan mendapatkan pahala jika ia di manfaatkan pada jalan yang benar , yaitu jalan yang diperntahkan oleh Allah SWT. Begipula harta dapat menjadi laknat atau sumber mala petaka jika ia digunakan bukan di jalan Allah.Adapun jalan yang diperintahkan oleh Allah salah satunya adalah memberikan nafkah, adapun nafkah itu dapat di bagi lagi menjadi nafka untuk : diri, istri, kerabat, orang yang membantu, budak, dan untuk kebutuhan binatang dan pemeliharaan benda-benda.
2.     Menegakkan agama Allah
Diantara karunia yang diberikan Allah kepada hambanya adalah karunia berupa harta. Seseorang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah akan didoakan oleh malaikat dengan tambahmya kebaikan selama ia mlakukan perbuatan itu. Pembelanjaan harta dijalan agama akan di ganti dengan surga. Ketika menyakini hal ini ,sehrusnya kita dan  orang-orang muslim berlomba untuk menyediakan harta untuk membangun dan menegakkan agama allah, agar agma dapat menjadi kokoh dan bebas dari sifat meminta-minta.
3.     Membantu kepada mereka yangmembutuhkan
Terkumpulnya harta tidak akan bermakna di ikuti dengan pengalokasian sesuai denga syari’at. Harta bujan hanya milik pekerja , namun didalam juga terdapat hak untuk orang lain seperti anak yatim piyatu, para janda, orang-orang miskin, dan orang-orang yang  terkea musibah. Sabda nabi ‘’ barang siapa yang memilikiharta kelebihan harta yang jelas , maka hendaklah ia mengembalikannya kepada orang yang tidak memliki kelebihan harta. ‘’
4.     Pemberian gaji kepada yang berhak
Upah  yang diberikan kepada pegawai sbagai ganti kewajiban yang telah di tunaikan . para pegawai dan pekerja berhakunk mendapatkan gaji yang yang layak sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka kerakan.
TUJUAN ALOKASI HARTA
1.     Untuk Mengharap Pahala dan Ridlo Allah
Terciptanya kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direlasikan untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Allah telah memberikan tuntunan kepada para hambaNya agar menjadikan alokasi dana sebagaian dari amal saleh  yang dapat mendekatkan diri kepa tuhannya dan untuk mendapatkan surga dengan segala kenikmatan yang ada di dalamnya. Kehidupan dunia merupakan jalan menuju akherat yang memang menjadi tujuan orang-orang saleh dalam setiap aktivitas mereka. Firman Allah dalm surat Qoshosh ayat 61 Maka apakah orang yang Kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga) lalu ia memperolehnya, sama dengan orang yang Kami berikan kepadanya kenikmatan hidup duniawi[1131]; kemudian dia pada hari kiamat termasuk orang-orang yang diseret (ke dalam neraka)?’’
2.     Mewujudkan kerjasama antar anggota masyarakat
Manusia hidup di dunia ini ada yang dilahirkan menjadi kaya dan miskin. Diantara mereka ada yang berada di level pertengahan  sementara laindi level atas.  Ada juga kelompok masyarakat yang memperhatikan kehidupan kaum miskin yang hidup dibawahnya. Pemberian nafkah akan mendidik jiwa untuk memiliki semangat kebersamaan dan menjadkan sebagai kesejahteraan bersama. Bidang kerjasama ini sangat luas dalam ranah okonomi.tidak patut seorang muslim membiarkan orang lain hidu dalam keseng saran. firman Alah dalam surat Al-Maidah ayat 2 ‘’ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’
3.     Menumbuhkan rasa tanggung jawab
Terhadap kemakmuran diri kelurga dan masyarakat sebagai bagian aktivitas dan dinaminasi ekonomi. Islam telah mewjibkan adanya pemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam katagori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara. Kewajiban member nafkah akan menumbuhkan rasa tanggung jawab . sebagai mana laki-laki harus memenihi kewajibannya sebagai pemberi nafkah.

DATAR PUSTAKA

Tariqi, Abdullah-abdul Husain At, Ekonomi Islam, dasar dan tujuan , magistra Instania Pres, Yogyakarta, 2004.
Penetiban dan pendayagunaan harta agama  untuk pembangunan, Hasbi AR, dkk.. IAIN Sumatra Utara, 1975.














DAFTAR PUSTAKA








0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site

 
  • Blogroll

  • Consectetuer

  • Popular

  • Comments